Fungsi lembaga legeslatif dalam pembangunan bangsa Admin dprd 29 Agustus 2022 507407 kali Lembaga Legislatif – Terdapat tiga lembaga utama di Indonesia yakni, Lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif yang mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Dalam artikel kali ini kita akan membahas apa itu definisi pengertian dari lembaga- lembaga negara tersebut beserta dengan tugas dan juga penjelasan lainnya. Semoga bermanfaat. Pengertian Lembaga Legislatif Lembaga legislatif merupakan lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negera. Selain itu, lembaga legislatif juga diartikan sebagai lembaga legislator, yang mana jika di negara Indonesia lembaga ini dijalankan oleh DPD Dewan Perwakilan Daerah DPR Dewan Perwakilan Rakyat, dan MPR Majelis Permusyawaratan Rakyat. Contoh Lembaga Legislatif Di Negara Indonesia, lembaga legislatif adalah DPR, DPD, dan MPR. DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga legislatif yang memiliki keduduan sebagai lembaga negara. Adapun anggota DPR yaitu mereka yang berasal dari anggota partai politik yang mencalonkan diri sebagai peserta pemilu yang sudah terpilih saat pemilu. DPR berkedudukan di pusat, dan yang di tingkat provinsi disebut dengan DPRD Provinsi dan untuk yang berada di tingkat kota/kabupaten disebut dengan DPRD kabupaten/kota. Anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 5 tahun. DPD atau Dewan Perwakilan Daerah adalah salah satu lembaga legislatif perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara, anggota DPD berasal dari perwakilan setiap provinsi yang ada di negara yang sudah terpilih di pemilu. Adapun jumlah anggotanya tidak sama untuk setiap provinsi, namun sudah ditetapkan paling banyak 4 orang. Sementara masa jabat DPD adalah sama seperti DPR yaitu 5 tahun. MPR atau Majelis Permusyawarakatan Rakyat Adalah lembaga legislatif yang terdiri dari anggota DPR dan DPD yang sudah terpilih dalam pemilu. Adapun masa jabatan anggotanya adalah selama 5 tahun. Tahukah bahwa sebelum amandemen UUD 1945, MPR adalah lembaga yang memiliki kedudukan tertinggi negara. Tetapi setelah amandemen, lembaga tertinggi sudah dihapuskan, yang sekarang hanya ada lembaga negara. Tugas Lembaga Legislatif Lembaga legislatif memiliki tugas membuat UUD , dan adapun contoh lembaga legislatif tersebut meliputi, DPD, DPR, dan MPR. Tugas DPD DPD atau Dewan Perwakilan Daerah memiliki beberapa tugas, diantaranya Mengajukan rancangan UUD yang memiliki kaitan dengan otonomi daerah serta bertugas dalam mengawasi pelaksanaanya. Memberi pertimbangan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait RUU APBN. Memeriksa hasil keuangan negara dari pihak BPK. Memberi pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat DPR dalam memilih BPK. Tugas DPR DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat, memiliki beberapa tugas, diantaranya Bertugas memegang kekuasaan dalam hal pembentukan UUD. Bertugas memberi persetujuan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetepkan oleh Presiden sebelumnya sebagai ganti dari UU. Sebagai pemberi persetujuan kepada kepala negara, untuk menyatakan perang, berdamai, dan menyatakan persetujuan untuk pembuatan perjanjian dengan negara lain. Sebagai pemberi pertimbangan kepada Presiden tentang pengangkatan duta serta penempatan duta negara lain, bertugas memberi amnesti serta abolisi, rancangan UU APBN. Memberi hasil pemeriksaan keuangan negara dari pihak BPK. Memilih langsung anggota BPK. Memberikan ppersetujuan kepada calon Hakim Agung yang sudah diluluskan oleh Komisi Yuridis. Bertugas memberi persetujuan kepada Presiden tentang pengangkatan dan juga persetujuan tentang pemberhentian anggota yudisial. Bertugas mengajukan tiga orang hakim konstitusi. Bertugas dalaam mengusulkan pemberhentian Presiden serta Wakil Presiden. Tugas MPR MPR juga mempunyai tugas, seperti DPD dan DPR. Adapun tugas MPR, sesuai dengan UU pasal 3 ayat 1, yaitu Mengubah serta menetapkan UUD Bertugas sebagai pelantik Presiden dan Wakil Presiden. Bertugas dalam hal memberhentikan Presiden dan wakilnya pada masa jabatannya sesuai dengan UUD. Selain tugas, MPR juga mempunyai Hak, yaitu Memberi usul perubahan paasal UUD, Dapat menentukan sikap serta pilihan dalam pengambilan keputusan, Berhak memilih dan dipilih Berhak membela diri Hak Imunitas Protokoler Keuangan dan administrasi Inilah sekilas tentang lembaga legislatif, mulai dari pengertiannya, tugas dan contohnya. Pengertian Lembaga Yudikatif Lembaga yudikatif adalah lembaga negara yang tugas utamanya sebagai pengawal, pengawas, dan pemantau proses berjalannya UUD, dan juga pengawasan hukum di sebuah negara. Di Indonesia, fungsi lembaga legislatif ini dijalankan oleh MA Mahkamah Agung, MK Mahkamah Konstitusi, yang mana keduanya memiliki peran sebagai pengawas dan pemantau berjalannya UUD dan hukum yang ada di Indonesia. Contoh Lembaga Yudikatif Mahkamah Agung MA Adalah salah satu lembaga yudkatif yang memiliki kekuasaan kehakiman, kekuasaan ini adalah kekusaan yang menyelenggarakan peradilan guna penegakkan hukum yang adil. Mahkamah Konstitusi MK Adalah lembaga yudikatif yang memiliki wewenang sebagai pengadilan pada tingkat pertama dan terakhir, yang mana keputusannya bersifat final untuk menguji UU. Komisi Yudisial KY Adalah lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga juga menegakan keluhuran kehormatan martabat dan perilaku hakim. Tugas Lembaga Yudikatif Lembaga yudikatif, memiliki tugas, sebagai berikut Tugas Mahkamah Agung Mengadili dan menguji peraturan perundang-undangan. Bertugas sebagai pemberi pertimbangan kepada Presiden tentang pemberian grasi dan juga rehabilitas Bertugas mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi Tugas Mahkamah Konstitusi Mengadili pada tingkat pertama sampai akhir putusan yang bersifat final untuk menguji UU. Bertugas memutuskan persengketaan Bertugas memutuskan pembubaran partai politik Bertugas memutuskan perselisihan dan persengketaan terkait hasli pemilu Memiliki kewajiban memberi keputusan tentang pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan wakilnya sesuai dengan UU Bertugas menerima usulan pemberhentian presiden dan wakilnya dari DPR untuk segera ditindak lanjuti. Tugas Komisi Yudisial Bertugas mengusulkan pengangkatan Hakim Agung Bertugas menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat dan juga perlaku Hakim Pengertian Lembaga Eksekutif lembaga eksekutif adalah presiden dan wakil presiden dan beserta dengan menteri-menterinya yang turut membantunya dalam menjalankan tugasnya di sebuah negara. Presiden merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan yang menjalankan roda pemerintahan. Di negara Indonesia, presiden memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan serta sebagai kepala negara. Presiden dan wakilnya menduduki jabatan maksimal 5 tahun, namun masih dapat mencalonkan diri kembali untuk satu masa lagi. Contoh Lembaga Eksekutif Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Inilah sekilas tentang lembaga eksekutif, tugas dan contohnya, semoga bermanfaat. Tugas Lembaga Eksekutif Presiden, memiliki tugas dan wewenang, yaitu sesuai dengan UUD 1945, diantaranya Bertugas membuat perjanjian dengan beberapa negara lain dengan syarat adanya persetujuan dari DPR Bertugas mengangkat duta dan konsul, yang mana duta merupakan wakil dari sebuah negara yang ditempatkan di negara lain sebagai wakil yang memiliki tugas di kedutaaan besar. Sementara itu, konsul merupakan sebuah lembaga yang mewakili sebuah negara di kota tertentu dalam pengawasan kedutaan. Bertugas menerima duta dari negara lain untuk menjadi duta negara lain di negara sendiri Memberi gelar, tanda jasa serta kehormatan kepada warganegaranya atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama bangsa.”Anggota DPR yang melaksanakan tugasnya dengan benar pada saat menggunakan haknya, hak imunitasnya, nanti dituduh oleh publik Anda tidak betul, Anda salah, Anda mengeksploitasi hak-hak yang diberikan pada Anda, untuk kebutuhan perorangan saja, padahal bukan itu tujuannya,” tambah Jhonny. Sidang pengesahan revisi UU MD3 itu diwarnai oleh walkout-nya Partai Nasdem. Meski begitu, pengesahan UU MD3 ini pakar hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti, menyebut UU itu merupakan kriminalisasi terhadap rakyat yang kritis terhadap DPR, walaupun penegakan hukum tetap dilakukan oleh polisi. “Pasal yang seakan-akan menakut-nakuti masyarakat itu harus dibatalkan, karena tidak sesuai dengan nafas konstitusi yang melindungi warga untuk menyatakan pendapat,” tegasnya. “Kalau memang ada yang dianggap menghina’ DPR dalam memberi kritiknya, kalau DPR tidak suka, sebagaimana lembaga lain atau orang-orang lainnya, laporkan saja ke polisi, tidak perlu MKD.” Ia mengingatkan, MKD tidak bisa memanggil rakyat yang dianggap menghina, karena MKD bukan penegak hukum.”
Jeniskekuasaan kelima yang ada di negara Indonesia adalah kekuasaan eksaminatif atau inspektif. moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Di Indonesia, kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral sebagaimana yang disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 23D yang Negara Kesatuan Republik Indonesia, Foto Dok, independensiIndonesia memiliki lembaga negara utama meliputi legislatif hingga eksaminatif dalam bertugas menjalankan pemerintah yang berdaulat. Adanya lembaga negara ini bertujuan untuk membuat kedaulatan sebuah negara ada di tangan rakyat dan dijalankan berdasarkan UUD 1945. Fungsi dari lembaga negara tentu saja untuk membantu pemerintah dalam membangun negara agar rakyatnya sejahtera dan semakin maju dari sebelumnya. Langsung saja, berikut ini uraian mengenai lembaga negara LegislatifLembaga legislatif adalah lembaga yang mewakili seluruh rakyat dalam menyusun undang-undang dan ikut serta mengawasi implementasi undang-undang yang ada di badan eksekutif, Anggota legislative ini dilalui melalui pemilihan umum dan dipilih oleh rakyat langsung. Contoh lembaga legislatif adalah MPR, DPR, dan EksekutifLembaga eksekutif adalah lembaga yang memegang kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, menyelenggarakan urusan pemerintah hingga mempertahankan tata tertib dan keamanan di dalam dan luar negeri. Contoh lembaga eksekutif adalah presiden dan wakilnya, kementerian negara, pejabat setingkat Menteri, hingga lembaga non YudikatifLembaga yudikatif merupakan lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Ada beberapa bagian yang masuk meliputi Mahkamah Agung MA, Mahkamah Konstitusi MK, dan Komisi Yudisial KY.Lembaga Negara IndependenLembaga negara independen ini dibentuk dengan dasar hukum yang berbeda-beda melalui konstitusi, undang0undang, hingga keputusan presiden. Lembaga negara ini dibentuk agar tercipta pemerintah yang bersih, disiplin tinggi, dan bebas dari kepentingan politik tertentu. Lembaga Negara Independen meliputi KPU, TNI dan Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan KOMNAS EksaminatifLembaga eksaminatif adalah lembaga independen yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Lembaga eksaminatif di Indonesia adalah BPK. BPK menjadi lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan sudah paham dengan penjelasan lembaga negara yang kaka jelaskan? Memang sih sulit, tapi lama-lama kalau terbiasa tidak akan terasa. Semoga bermanfaat!1 Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-UndangIlustrasi kekuasaan eksaminatif. Foto UnsplashPasca Amandemen UUD 1945, terdapat beberapa macam kekuasaan baru, salah satunya kekuasaan eksaminatif. Kekuasaan ini berkaitan dengan keuangan negara eksaminatif merupakan bagian dari kekuasaan secara horizontal. Sebelum amandemen UUD 1945, kekuasaan hanya terbagi menjadi tiga macam, yaitu legislatif, eksekutif, dan setelah amandemen UUD 1945, ditambahkan lagi kekuasaan konstitutif, moneter, dan eksaminatif. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Tim Ganesha Operation dalam buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas berbicara tentang kekuasaan eksaminatif, kekuasaan tersebut dilakukan oleh suatu lembaga negara. Agar lebih memahami, simak penjelasan tentang kekuasaan eksaminatif kekuasaan eksaminatif. Foto UnsplashApa Itu Kekuasaan Eksaminatif?Berdasarkan informasi dari buku Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 1 untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X, kekuasaan eksaminatif adalah kekuasaan untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau sendiri merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab finansial negara. Secara garis besar, kehadiran BPK diatur dalam Pasal 23E, 23F, dan 23G UUD 1945 pasca-amandemen. Berikut bunyi Pasal 23E UUD 1945 pasca-amandemenAyat 1 “Untuk memeriksa pengelolaan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.”Ayat 2 “Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai kewenangannya.”Ayat 3 “Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.”Berdasarkan penjelasan di atas, bisa diketahui bahwa tugas pokok BPK dibedakan menjadi tiga, yakniFungsi Operatif Melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan penelitian atas penguasaan serta urusan keuangan Yudikatif Melakukan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi terhadap bendaharawan serta pegawai negeri bukan bendaharawan yang karena perbuatannya melanggar hukum, melalaikan kewajiban, atau menyebabkan kerugian besar untuk negaraFungsi Rekomendatif Memberikan pertimbangan pada pemerintah tentang pengurusan keuangan kekuasaan eksaminatif. Foto UnsplashMacam-macam Pembagian Kekuasan HorizontalMengutip buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X, ada beberapa pembagian kekuasaan horizontal selain kekuasaan eksaminatif. Berikut penjelasannyaKekuasaan konstitutif merupakan kekuasaan guna mengubah dan menetapkan UUD. Pelaksananya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat atau merupakan kekuasaan melaksanakan UU dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh legislatif merujuk pada kekuasaan menyusun UU. Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung MA dan Mahkamah Konstitusi MK.Kekuasaan moneter adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga sistem pembayaran, serta menjaga kestabilan nilai rupiah. Bank Indonesia menjadi pihak pelaksana kekuasaan yang Dimaksud dengan Kekuasaan Eksaminatif?Apa Saja Macam-Macam Pembagian Kekuasaan Horizontal?Apa Itu Kekuasaan Moneter? Kekuasaanini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 24 ayat 2. Baca juga: Prinsip Pemerintahan di Indonesia. e. Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung