Kekuasaanini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang udah ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945: udah ditentukan adanya lembaga pemeriksa keuangan sebagai lembaga eksaminatif. Hal itu tercantum dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat (5) yang ditindaklanjuti dengan adanya surat penetapan pemerintah No. 11/OEM tanggal 28 Desember

Jakarta - Indonesia adalah negara Republik dengan sistem pemerintahan presidensial, yang artinya dipimpin seorang presiden. Meski dipimpin presiden, bukan berarti ada penguasa tunggal di negara Republik pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia membedakan atas tiga hal yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketentuan yang tertuang dalam konstitusi ini untuk menjaga check and balances dalam menjalankan pemerintahan."Kekuasaan legislatif sebagai pembuat undang-undang, eksekutif untuk melaksanakannya, dan yudikatif untuk menghakimi pelaksanaan undang-undang atau aturan lain," ujar Ahmad Yani dalam paper berjudul Sistem Pemerintahan Indonesia Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar paper yang diterbitkan Jurnal Legislasi Indonesia tersebut, mahasiswa S3 ini juga menjelaskan fungsi check and balances. Istilah checks and balances adalah prinsip saling mengimbangi dan mengawasi antar cabang kekuasaan, biasanya dalam konteks kekuasaan and balances adalah prinsip ketatanegaraan yang menghendaki kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif sederajat serta saling mengontrol satu sama lain. Hasilnya kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi, bahkan dikontrol pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan aparat penyelenggara negara dapat dicegah. Hal serupa juga bisa ditanggulangi secepatnya jika dilakukan pribadi yang sedang menduduki jabatan dalam lembaga menanggulangi penyalahgunaan kekuasaan, sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia juga untuk menjamin kebebasan politik rakyat. Hal ini tertuang dalam teori pembagian kekuasaan negara dari Montesquieu kebebasan politik sulit dijaga bila kekuasaan negara tersentralisasi pada penguasa atau lembaga politik tertentu. Kekuasaan negara menurutnya perlu dibagi-bagi inilah yang kemudian dikenal sebagai gagasan pemisahan kekuasaan negara separation of power. Simak Video "Hasil Survei Indikator Elektabilitas Ganjar Tertinggi, Kalahkan Prabowo " [GambasVideo 20detik] row/lus

MATERI: SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DISUSUN OLEH : IWAN SETIAWAN, S.Pd. No. Peserta : 19026215410084 Kelas :B f KATA PENGANTAR Syukur alhamdulilah, akhirnya saya bisa menyelesaikan tugas pembuatan bahan ajar berupa Modul Pembelajaran, tak lupa saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
Jakarta - Kekuasaan di Indonesia dibatasi oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak dijalankan semena-mena. Bagaimana mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia?Kekuasaan merupakan hal yang sangat penting bagi negara dalam menjalankan wewenang guna mengatur kehidupan pembagian kekuasaan di Indonesia terbagi menjadi dua, yakni pembagian kekuasaan secara horizontal dan Kekuasaan secara HorizontalPembagian kekuasaan secara horizontal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi suatu lembaga. Pembagian kekuasaan di pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara sederajat, sebagaimana dijelaskan dalam buku PTK Guru PKn oleh pembagian kekuasaan di pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD 1945. Pergeseran di sini maksudnya adalah pembagian klasifikasi kekuasaan negara yang awalnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan kini berubah menjadi enam jenis kekuasaan yang dimaksud adalah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sementara itu, enam jenis kekuasaan negara saat ini adalah1. Kekuasaan KonstitutifKekuasaan konstitutif merupakan kekuasaan yang bertugas menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR, seperti terdapat pada UUD 1945 pasal 3 ayat 1, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang- Undang Kekuasaan EksekutifKekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang menjalankan undang-undang dan praktik pemerintahan negara. Kekuasaan ini diselenggarakan oleh pemimpin negara, yaitu presiden. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 4 ayat 1, yaitu Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Kekuasaan LegislatifKekuasaan legislatif merupakan kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat DPR, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20 ayat 1 dan pasal 20A ayat 1, yakni Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi Kekuasaan YudikatifKekuasaan yudikatif disebut juga dengan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, seperti dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat 2"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi."5. Kekuasaan Eksaminatif/InspektifKekuasaan eksaminatif adalah kekuasaan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan BPK sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 23E ayat 1 yang berbunyi "Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri."6. Kekuasaan MoneterKekuasaan moneter merupakan kekuasaan yang digunakan untuk menetapkan dan menyelenggarakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta memelihara stabilitas nilai rupiah. Kekuasaan moneter dipegang oleh bank sentral di Indonesia, yakni Bank Indonesia, sesuai dengan UUD 1945 Pasal Kekuasaan Secara VertikalPembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya. Pembagian ini disesuaikan dengan tingkatan yang ada di pemerintahan. Adapun dasar dari pembagian kekuasaan ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat 1."Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan, yang diatur dengan undang-undang."Berdasarkan ketetapan tersebut, maka pembagian kekuasaan secara vertikal berlangsung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, seperti tertulis dalam buku Ilmu Politik karya Wisnu kekuasaan secara vertikal diselenggarakan dengan berasaskan desentralisasi di negara Indonesia. Dengan asas desentralisasi, pemerintahan pusat dapat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintahan daerah guna mengatur dan mengurus pemerintahan di suatu daerah tidak dapat menjalankan wewenang daerah yang berada merupakan wewenang pemerintahan pusat, seperti urusan politik luar negeri, dan kekuasaan pada pemerintah daerah ditentukan oleh pemerintah pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dengan pemerintahan kabupaten/kota dikoordinasi, dibina, dan diawasi oleh pemerintahan pusat bagian administrasi dan kewilayahan. Simak Video "Surya Paloh Bicara Intervensi Politik Usai Johnny Plate Tersangka" [GambasVideo 20detik] twu/twu Rodapemerintahan sehari-hari dijalankan oleh lembaga eksekutif. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, Wagub, Bupati, Camat, Lurah. 3. Legislatif. Lembaga yang bertugas dalam merancang, membahas, dan mengesahkan Undang-undang bersama dengan lembaga eksekutif, dan lainnya. Di Indonesia fungsi legislatif - Setiap negara menerapkan konsep pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan ini kemudian diisi dengan struktur-struktur di masing-masing bagian yang berkaitan. Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 1, dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Pasal tersebut menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan, bukan negara federal. Salah satu ciri negara kesatuan adalah kedaulatan negara yang tidak terbagi-bagi. Meskipun kekuasaan pemerintah pusat di Indonesia diserahkan sebagiannya pada pemerintah daerah, tetapi kekuasaan tersebut tetap berada di pemerintah pusat. Bentuk pemerintahan yang diamanatkan UUD 1945 adalah republik. Dengan bentuk pemerintahan republik, Indonesia dipimpin oleh seorang presiden, bukan juga Macam Teori Kekuasaan Negara Menurut John Locke & Montesquieu Apa Saja Macam-Macam Kekuasaan Negara? Dalam proses memegang kekuasaannya, Presiden Indonesia dipilih melalui mekanisme pemilihan secara demokratis yang diatur dalam hukum negara Indonesia. Proses pemilihan berbeda dengan sistem monarki yang kekuasaannya terpusat di keluarga raja dan diwariskan turun-temurun. Menurut Joeniarto dalam buku Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia 1986, sistem tata negara Indonesia tidak menganut sistem negara lain. Dengan latar belakang sosio-historisnya, Indonesia memiliki cara tersendiri dalam membuat sistem pemerintahan. Pembagian Kekuasaan di Indonesia secara Horizontal Pembagian kekuasaan di Indonesia diterapkan melalui dua jenis pembagian. Kedua jenis tersebut adalah pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. Dikutip dari Modul Pembelajaran PPKn kelas X terbitan Kemdikbud, pembagian horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga negara yang ada. Sedangkan pembagian vertikal adalah pembagian kekuasaan menurut kedudukan lembaganya. Dalam jurnal "Pembagian Kekuasaan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia" yang ditulis Rika Marlina, terdapat dua masa pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia, yakni sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah Amandemen UUD 1945. Sebelum UUD 1945 diperbarui melalui amandemen, pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia terdiri dari tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ide membagi kekuasaan menjadi tiga jenis ini disadur dari teori trias polica yang dicetuskan John Locke dan juga Apa Saja Peran Warga dalam Implementasi Wawasan Nusantara? Apa Saja Aspek Trigatra dan Pancagatra dalam Wawasan Nusantara? Setelah UUD 1945 mengalami amandemen, pembagian kekuasaan horizontal di Indonesia kemudian ditambah menjadi enam. Selain kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, pembagian kekuasaan di Indonesia ditambah dengan kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksaminatif/inspektif. dan kekuasaan moneter. Berikut penjelasan masing-masing jenis pembagian kekuasaan di Indonesia secara horizontal KonstitutifKekuasaan konstitutif adalah kekuasaan yang berfungsi mengubah dan mengesahkan Undang-undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR. Tugas dan wewenang MPR tersebut termaktub dalam Pasal 3 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Kekuasaan EksekutifKekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang berfungsi untuk menjalankan undang-undang dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh seorang presiden dan wakilnya, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 3. Kekuasaan LegislatifKekuasaan Legislatif adalah kekuasaan yang berfungsi membentuk dan mengesahkan undang-undang. Kekuasaan dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 20 ayat 1 UUD 1945. 4. Kekuasaan YudikatifKekuasaan Yudikatif sering kali disebut sebagai kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 2 UUD 1945. 5. Kekuasaan eksaminatif/inspektif Kekuasaan eksaminatif/inspektif merupakan kekuasaan yang memiliki fungsi menyelenggarakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kekuasaan eksaminatif/inspektif dipegang oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 23 E ayat 1 UUD 1945. yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara maka diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. 6. Kekuasaan MoneterKekuasaan moneter merupakan kekuasaan yang berfungsi untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dipegang oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia. Kekuasaan ini dijelaskan dalam Pasal 23 D UUD 1945. - Sosial Budaya Kontributor Rizal Amril YahyaPenulis Rizal Amril YahyaEditor Addi M Idhom
Pembagiankekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekuasaan Eksaminatif / Inspektif. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral yang ada di Negara Indonesia (Pasal 23 D UUD 1945) * Kesimpulan dan catatan :
Apa sih, yang dimaksud dengan lembaga eksaminatif itu? Jadi, Lembaga eksaminatif yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan BPK yang udah ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat 1 UUD 1945 Buat memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksaan Keuangan BPK yang bebas dan mandiri. Seiring dengan makin meningkatnya kasus yang berkaitan dengan keuangan negara, peran dari BPK semakin penting. Berikut ini, ada ulasan tentang sejarah, tugas, dan wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga eksaminatif. Sejarah Lembaga EksaminatifTugas Lembaga EksaminatifWewenang Lembaga Eksaminatif Di awal pembentukan negara Republik Indonesia, udah ditentukan adanya lembaga pemeriksa keuangan sebagai lembaga eksaminatif. Hal itu tercantum dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat 5 yang ditindaklanjuti dengan adanya surat penetapan pemerintah No. 11/OEM tanggal 28 Desember 1946 yang menetapkan pembentukan BPK. Pengelola dari Badan Pemeriksa Keuangan saat itu merupakan ketua R. Soerasno dengan 9 pegawai lainnya. Pada saat pemerintahan Indonesia berubah dari Republik jadi Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat, BPK berganti nama jadi Dewan Pengawas Keuangan. Kantornya yang awalnya ada di Yogyakarta juga dipindah ke Bogor. Tapi, setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tahun 1959, DPK kembali pada fungsinya sesuai UUD 1945 dan berganti nama kembali jadi BPK. Di era reformasi, kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai tugas wewenang lembaga eksaminatif semakin kuat dengan adanya TAP MPR yang menegaskan kalo Badan Pemeriksa Keuangan merupakan satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan negara yang independen dan profesional. Dalam melaksanakan tugasnya, BPK Republik Indonesia didukung dengan perangkat Undang Undang di bidang keuangan negara, yaitu UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Tugas Lembaga Eksaminatif Lembaga Eksaminatif yang meliputi BPK dibentuk buat melaksanakan beberapa tugas. Ada tugas-tugas tersebut tercantum dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 pada BAB III bagian satu. Tugas-tugas Badan Pemeriksa Keuangan yang tercantum pada bagian satu pasal 6, 7, dan 8 diantaranya yaitu Pemeriksaan pengelolaas dan tanggungjawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara. Pelaksanaan pemeriksaan BPK dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu. Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh akuntan publik berdasar ketentuan undang-undang, laporan itu wajib disampaikan pada BPK buat dipublikasikan. Hasil pemeriksaan yang udah dilakukan oleh BPK harus dibahas sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku. Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis pada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota. Kalo terbukti adanya tindakan pidana, maka BPK wajib melapor pada instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan sejak diketahui adanya tindakan pidana tersebut. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan bisa dijadikan dasar penyidikan oleeh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat berwenang, dan hasilnya diberitahukan secara tertulis pada DPR, DPD, DPRD, dan Pemerintah secara tertulis. Wewenang Lembaga Eksaminatif Selain mencantumkan tugas-tugas BPK pada UU republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 BAB III khususnya pada bagian kesatu. UU tersebut juga mengatur tentang wewenang BPK sebagai lembaga eksaminatif pada bagian kedua. Ada wewenang BPK yang tercantum dalam pasal 9, 10, dan 11 yaitu Dalam menjalankan tugasnya, BPK punya wewenang buat menentukan objek pemeriksaan, merencanakan, dan melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan metode pemeriksaan, menyusun, atau menyajikan laporan juga jadi wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan. Meminta keterangan atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya yang mengelola keuangan negara. Melakukan pemeriksaan di tepat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan surat, bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Memakai tenaga ahli diluar Badan Pemeriksa Keuangan yang bekerja atas nama Badan Pemeriksa Keuangan. Membina jabatan fungsional pemeriksa. Semua data, informasi, berkas, dan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara cuma bersifat sebagi alat buat bahan pemeriksaan. BPK juga berwenang dalam memberikan pendapat pada DPR, DPD, DPRD, dan semua lembaga keuangan negara yang diperlukan buat menunjang sifat pekerjaan BPK. BPK berwenang memberi nasihat atau pendapat berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian masalah kerugian negara. Nah, itulah tadi pembahasan mengenai Lembaga Eksaminatif yang perlu kalian semua ketahui. Semoga pembahasan diatas mudah dipahami dan juga bisa membantu kamu dalam belajar 😀 Originally posted 2020-07-29 133507.
SistemPembagian Kekuasaan dan Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia - Hasnapedia--> Home; About Us. Mekanisme penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945. serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral Indonesia. Pasal 23D UUD 1945

Fungsi lembaga legeslatif dalam pembangunan bangsa Admin dprd 29 Agustus 2022 507407 kali Lembaga Legislatif – Terdapat tiga lembaga utama di Indonesia yakni, Lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif yang mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Dalam artikel kali ini kita akan membahas apa itu definisi pengertian dari lembaga- lembaga negara tersebut beserta dengan tugas dan juga penjelasan lainnya. Semoga bermanfaat. Pengertian Lembaga Legislatif Lembaga legislatif merupakan lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negera. Selain itu, lembaga legislatif juga diartikan sebagai lembaga legislator, yang mana jika di negara Indonesia lembaga ini dijalankan oleh DPD Dewan Perwakilan Daerah DPR Dewan Perwakilan Rakyat, dan MPR Majelis Permusyawaratan Rakyat. Contoh Lembaga Legislatif Di Negara Indonesia, lembaga legislatif adalah DPR, DPD, dan MPR. DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga legislatif yang memiliki keduduan sebagai lembaga negara. Adapun anggota DPR yaitu mereka yang berasal dari anggota partai politik yang mencalonkan diri sebagai peserta pemilu yang sudah terpilih saat pemilu. DPR berkedudukan di pusat, dan yang di tingkat provinsi disebut dengan DPRD Provinsi dan untuk yang berada di tingkat kota/kabupaten disebut dengan DPRD kabupaten/kota. Anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 5 tahun. DPD atau Dewan Perwakilan Daerah adalah salah satu lembaga legislatif perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara, anggota DPD berasal dari perwakilan setiap provinsi yang ada di negara yang sudah terpilih di pemilu. Adapun jumlah anggotanya tidak sama untuk setiap provinsi, namun sudah ditetapkan paling banyak 4 orang. Sementara masa jabat DPD adalah sama seperti DPR yaitu 5 tahun. MPR atau Majelis Permusyawarakatan Rakyat Adalah lembaga legislatif yang terdiri dari anggota DPR dan DPD yang sudah terpilih dalam pemilu. Adapun masa jabatan anggotanya adalah selama 5 tahun. Tahukah bahwa sebelum amandemen UUD 1945, MPR adalah lembaga yang memiliki kedudukan tertinggi negara. Tetapi setelah amandemen, lembaga tertinggi sudah dihapuskan, yang sekarang hanya ada lembaga negara. Tugas Lembaga Legislatif Lembaga legislatif memiliki tugas membuat UUD , dan adapun contoh lembaga legislatif tersebut meliputi, DPD, DPR, dan MPR. Tugas DPD DPD atau Dewan Perwakilan Daerah memiliki beberapa tugas, diantaranya Mengajukan rancangan UUD yang memiliki kaitan dengan otonomi daerah serta bertugas dalam mengawasi pelaksanaanya. Memberi pertimbangan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait RUU APBN. Memeriksa hasil keuangan negara dari pihak BPK. Memberi pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat DPR dalam memilih BPK. Tugas DPR DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat, memiliki beberapa tugas, diantaranya Bertugas memegang kekuasaan dalam hal pembentukan UUD. Bertugas memberi persetujuan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetepkan oleh Presiden sebelumnya sebagai ganti dari UU. Sebagai pemberi persetujuan kepada kepala negara, untuk menyatakan perang, berdamai, dan menyatakan persetujuan untuk pembuatan perjanjian dengan negara lain. Sebagai pemberi pertimbangan kepada Presiden tentang pengangkatan duta serta penempatan duta negara lain, bertugas memberi amnesti serta abolisi, rancangan UU APBN. Memberi hasil pemeriksaan keuangan negara dari pihak BPK. Memilih langsung anggota BPK. Memberikan ppersetujuan kepada calon Hakim Agung yang sudah diluluskan oleh Komisi Yuridis. Bertugas memberi persetujuan kepada Presiden tentang pengangkatan dan juga persetujuan tentang pemberhentian anggota yudisial. Bertugas mengajukan tiga orang hakim konstitusi. Bertugas dalaam mengusulkan pemberhentian Presiden serta Wakil Presiden. Tugas MPR MPR juga mempunyai tugas, seperti DPD dan DPR. Adapun tugas MPR, sesuai dengan UU pasal 3 ayat 1, yaitu Mengubah serta menetapkan UUD Bertugas sebagai pelantik Presiden dan Wakil Presiden. Bertugas dalam hal memberhentikan Presiden dan wakilnya pada masa jabatannya sesuai dengan UUD. Selain tugas, MPR juga mempunyai Hak, yaitu Memberi usul perubahan paasal UUD, Dapat menentukan sikap serta pilihan dalam pengambilan keputusan, Berhak memilih dan dipilih Berhak membela diri Hak Imunitas Protokoler Keuangan dan administrasi Inilah sekilas tentang lembaga legislatif, mulai dari pengertiannya, tugas dan contohnya. Pengertian Lembaga Yudikatif Lembaga yudikatif adalah lembaga negara yang tugas utamanya sebagai pengawal, pengawas, dan pemantau proses berjalannya UUD, dan juga pengawasan hukum di sebuah negara. Di Indonesia, fungsi lembaga legislatif ini dijalankan oleh MA Mahkamah Agung, MK Mahkamah Konstitusi, yang mana keduanya memiliki peran sebagai pengawas dan pemantau berjalannya UUD dan hukum yang ada di Indonesia. Contoh Lembaga Yudikatif Mahkamah Agung MA Adalah salah satu lembaga yudkatif yang memiliki kekuasaan kehakiman, kekuasaan ini adalah kekusaan yang menyelenggarakan peradilan guna penegakkan hukum yang adil. Mahkamah Konstitusi MK Adalah lembaga yudikatif yang memiliki wewenang sebagai pengadilan pada tingkat pertama dan terakhir, yang mana keputusannya bersifat final untuk menguji UU. Komisi Yudisial KY Adalah lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga juga menegakan keluhuran kehormatan martabat dan perilaku hakim. Tugas Lembaga Yudikatif Lembaga yudikatif, memiliki tugas, sebagai berikut Tugas Mahkamah Agung Mengadili dan menguji peraturan perundang-undangan. Bertugas sebagai pemberi pertimbangan kepada Presiden tentang pemberian grasi dan juga rehabilitas Bertugas mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi Tugas Mahkamah Konstitusi Mengadili pada tingkat pertama sampai akhir putusan yang bersifat final untuk menguji UU. Bertugas memutuskan persengketaan Bertugas memutuskan pembubaran partai politik Bertugas memutuskan perselisihan dan persengketaan terkait hasli pemilu Memiliki kewajiban memberi keputusan tentang pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan wakilnya sesuai dengan UU Bertugas menerima usulan pemberhentian presiden dan wakilnya dari DPR untuk segera ditindak lanjuti. Tugas Komisi Yudisial Bertugas mengusulkan pengangkatan Hakim Agung Bertugas menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat dan juga perlaku Hakim Pengertian Lembaga Eksekutif lembaga eksekutif adalah presiden dan wakil presiden dan beserta dengan menteri-menterinya yang turut membantunya dalam menjalankan tugasnya di sebuah negara. Presiden merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan yang menjalankan roda pemerintahan. Di negara Indonesia, presiden memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan serta sebagai kepala negara. Presiden dan wakilnya menduduki jabatan maksimal 5 tahun, namun masih dapat mencalonkan diri kembali untuk satu masa lagi. Contoh Lembaga Eksekutif Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Inilah sekilas tentang lembaga eksekutif, tugas dan contohnya, semoga bermanfaat. Tugas Lembaga Eksekutif Presiden, memiliki tugas dan wewenang, yaitu sesuai dengan UUD 1945, diantaranya Bertugas membuat perjanjian dengan beberapa negara lain dengan syarat adanya persetujuan dari DPR Bertugas mengangkat duta dan konsul, yang mana duta merupakan wakil dari sebuah negara yang ditempatkan di negara lain sebagai wakil yang memiliki tugas di kedutaaan besar. Sementara itu, konsul merupakan sebuah lembaga yang mewakili sebuah negara di kota tertentu dalam pengawasan kedutaan. Bertugas menerima duta dari negara lain untuk menjadi duta negara lain di negara sendiri Memberi gelar, tanda jasa serta kehormatan kepada warganegaranya atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama bangsa.”Anggota DPR yang melaksanakan tugasnya dengan benar pada saat menggunakan haknya, hak imunitasnya, nanti dituduh oleh publik Anda tidak betul, Anda salah, Anda mengeksploitasi hak-hak yang diberikan pada Anda, untuk kebutuhan perorangan saja, padahal bukan itu tujuannya,” tambah Jhonny. Sidang pengesahan revisi UU MD3 itu diwarnai oleh walkout-nya Partai Nasdem. Meski begitu, pengesahan UU MD3 ini pakar hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti, menyebut UU itu merupakan kriminalisasi terhadap rakyat yang kritis terhadap DPR, walaupun penegakan hukum tetap dilakukan oleh polisi. “Pasal yang seakan-akan menakut-nakuti masyarakat itu harus dibatalkan, karena tidak sesuai dengan nafas konstitusi yang melindungi warga untuk menyatakan pendapat,” tegasnya. “Kalau memang ada yang dianggap menghina’ DPR dalam memberi kritiknya, kalau DPR tidak suka, sebagaimana lembaga lain atau orang-orang lainnya, laporkan saja ke polisi, tidak perlu MKD.” Ia mengingatkan, MKD tidak bisa memanggil rakyat yang dianggap menghina, karena MKD bukan penegak hukum.”

Jeniskekuasaan kelima yang ada di negara Indonesia adalah kekuasaan eksaminatif atau inspektif. moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Di Indonesia, kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral sebagaimana yang disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 23D yang Negara Kesatuan Republik Indonesia, Foto Dok, independensiIndonesia memiliki lembaga negara utama meliputi legislatif hingga eksaminatif dalam bertugas menjalankan pemerintah yang berdaulat. Adanya lembaga negara ini bertujuan untuk membuat kedaulatan sebuah negara ada di tangan rakyat dan dijalankan berdasarkan UUD 1945. Fungsi dari lembaga negara tentu saja untuk membantu pemerintah dalam membangun negara agar rakyatnya sejahtera dan semakin maju dari sebelumnya. Langsung saja, berikut ini uraian mengenai lembaga negara LegislatifLembaga legislatif adalah lembaga yang mewakili seluruh rakyat dalam menyusun undang-undang dan ikut serta mengawasi implementasi undang-undang yang ada di badan eksekutif, Anggota legislative ini dilalui melalui pemilihan umum dan dipilih oleh rakyat langsung. Contoh lembaga legislatif adalah MPR, DPR, dan EksekutifLembaga eksekutif adalah lembaga yang memegang kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, menyelenggarakan urusan pemerintah hingga mempertahankan tata tertib dan keamanan di dalam dan luar negeri. Contoh lembaga eksekutif adalah presiden dan wakilnya, kementerian negara, pejabat setingkat Menteri, hingga lembaga non YudikatifLembaga yudikatif merupakan lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Ada beberapa bagian yang masuk meliputi Mahkamah Agung MA, Mahkamah Konstitusi MK, dan Komisi Yudisial KY.Lembaga Negara IndependenLembaga negara independen ini dibentuk dengan dasar hukum yang berbeda-beda melalui konstitusi, undang0undang, hingga keputusan presiden. Lembaga negara ini dibentuk agar tercipta pemerintah yang bersih, disiplin tinggi, dan bebas dari kepentingan politik tertentu. Lembaga Negara Independen meliputi KPU, TNI dan Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan KOMNAS EksaminatifLembaga eksaminatif adalah lembaga independen yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Lembaga eksaminatif di Indonesia adalah BPK. BPK menjadi lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan sudah paham dengan penjelasan lembaga negara yang kaka jelaskan? Memang sih sulit, tapi lama-lama kalau terbiasa tidak akan terasa. Semoga bermanfaat!
\nkekuasaan eksaminatif dalam sistem pemerintah indonesia dijalankan oleh
1 Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Ilustrasi kekuasaan eksaminatif. Foto UnsplashPasca Amandemen UUD 1945, terdapat beberapa macam kekuasaan baru, salah satunya kekuasaan eksaminatif. Kekuasaan ini berkaitan dengan keuangan negara eksaminatif merupakan bagian dari kekuasaan secara horizontal. Sebelum amandemen UUD 1945, kekuasaan hanya terbagi menjadi tiga macam, yaitu legislatif, eksekutif, dan setelah amandemen UUD 1945, ditambahkan lagi kekuasaan konstitutif, moneter, dan eksaminatif. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Tim Ganesha Operation dalam buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas berbicara tentang kekuasaan eksaminatif, kekuasaan tersebut dilakukan oleh suatu lembaga negara. Agar lebih memahami, simak penjelasan tentang kekuasaan eksaminatif kekuasaan eksaminatif. Foto UnsplashApa Itu Kekuasaan Eksaminatif?Berdasarkan informasi dari buku Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 1 untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X, kekuasaan eksaminatif adalah kekuasaan untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau sendiri merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab finansial negara. Secara garis besar, kehadiran BPK diatur dalam Pasal 23E, 23F, dan 23G UUD 1945 pasca-amandemen. Berikut bunyi Pasal 23E UUD 1945 pasca-amandemenAyat 1 “Untuk memeriksa pengelolaan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.”Ayat 2 “Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai kewenangannya.”Ayat 3 “Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.”Berdasarkan penjelasan di atas, bisa diketahui bahwa tugas pokok BPK dibedakan menjadi tiga, yakniFungsi Operatif Melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan penelitian atas penguasaan serta urusan keuangan Yudikatif Melakukan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi terhadap bendaharawan serta pegawai negeri bukan bendaharawan yang karena perbuatannya melanggar hukum, melalaikan kewajiban, atau menyebabkan kerugian besar untuk negaraFungsi Rekomendatif Memberikan pertimbangan pada pemerintah tentang pengurusan keuangan kekuasaan eksaminatif. Foto UnsplashMacam-macam Pembagian Kekuasan HorizontalMengutip buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X, ada beberapa pembagian kekuasaan horizontal selain kekuasaan eksaminatif. Berikut penjelasannyaKekuasaan konstitutif merupakan kekuasaan guna mengubah dan menetapkan UUD. Pelaksananya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat atau merupakan kekuasaan melaksanakan UU dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh legislatif merujuk pada kekuasaan menyusun UU. Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung MA dan Mahkamah Konstitusi MK.Kekuasaan moneter adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga sistem pembayaran, serta menjaga kestabilan nilai rupiah. Bank Indonesia menjadi pihak pelaksana kekuasaan yang Dimaksud dengan Kekuasaan Eksaminatif?Apa Saja Macam-Macam Pembagian Kekuasaan Horizontal?Apa Itu Kekuasaan Moneter? Kekuasaanini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 24 ayat 2. Baca juga: Prinsip Pemerintahan di Indonesia. e. Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung
- Lembaga di Indonesia secara horizontal terdiri atas 6 macam, salah satunya ada lembaga eksaminatif yang kerap disapa juga sebagai lembaga Inspektif. Berdasarkan ungkapan Dedi Bustami dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2019, salindia 16-17, disebut bahwa kekuasaan eksaminatif merupakan kuasa yang punya hubungan dengan penyelenggaraan-pemeriksaan keuangan negara. Hal yang diperiksa terkait pengelolaan hingga tanggung jawab masalah keuangan nasional. Keterangannya diatur oleh Pasal 23 E ayat 1 Undang-Undang Dasar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lantas, siapa yang bertanggung jawab dalam lembaga eksaminatif dan apa fungsi dari lembaga ini? Penanggung Jawab Lembaga Eksaminatif Menurut Pasal 23 E ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Badan Pemeriksaan Keuangan BPK diatur sebagai lembaga yang menjalankan tanggung jawab lembaga eksaminatif/inspektif. Berikut ini bunyi pasal 23 E ayat 1 UUD 1945, dilansir dari situs DPR RI. "untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri" Upaya pemeriksaan yang dilakukan BPK bertujuan untuk menciptakan pengelolaan keuangan yang baik. Salah satu contoh kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan terjadi pada laporan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD. Hal ini diatur lewat Pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Di dalamnya tertulis bahwa pemerintah daerah mesti membuat laporan keuangan daerah. Setelah laporan tersebut dibuat, akan diperiksa oleh pihak BPK. Fungsi Lembaga Eksaminatif/Inspektif Secara garis besar, BPK mempunyai fungsi atau tugas sebagai pemerika pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hal ini dilakukan mulai dari tingkat pemerintah pusat, daerah, Bank Indonesia, BUMN Badan Usaha Milik Negara, BUMD Badan Usaha Milik Daerah, hingga lembaga atau badan negara lainnya. Ketika menjalankan fungsinya, BPK sebagai lembaga eksaminatif bisa meminta keterangan atas berbagai penemuan hasil pemeriksaan. Selain itu, pihak ini juga memiliki kewenangan fungsi untuk menentukan siapa yang diperiksa, melakukan perencanaan kegiatan, pemeriksaan, sampai merumuskan hasil pemeriksaannya. Wewenang lain yang boleh dilakukan lembaga eksaminatif adalah meminta dokumen penting yang berisi keterangan keuangan negara. Hal ini bisa dilakukan olehnya baik kepada lembaga, badan, atau individu-individu tertentu yang memang berkaitan. Terakhir, ada juga fungsi BPK sebagai pemeriksa tempat menyimpannya uang atau barang-barang milik negara. Pemeriksaan tersebut juga berlaku di lokasi penyelenggaraan kegiatan hingga pembukuan yang melibatkan keuangan negara. Berikut ini fungsi-fungsi lembaga eksaminatif jika disajikan melalui daftar. Memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab perihal keuangan negara. Menentukan objek yang diperiksa, mulai dari tingkat pusat, bank nasional, BUMN, BUMD, yang masih punya hubungan dengan keuangan negara. Meminta dokumen penting terkait keuangan kepada individu, lembaga, atau badan, yang memang masih berhubungan dengan keuangan negara. Memeriksa tempat pelaksanaan, tempat penyimpanan, pembukuan, dan berbagai eksekusi lain yang melibatkan keuangan negara. Baca juga Pengertian Industri Keuangan Non-Bank dan Contohnya di Indonesia BPK RI Wajibkan Pemerintah Umumkan Laporan Keuangan di Media Massa Mencari Bentuk Ideal Lembaga Perlindungan Data Pribadi Amanat UU - Pendidikan Kontributor Yuda PrinadaPenulis Yuda PrinadaEditor Dhita Koesno
.
  • 32e2z7s577.pages.dev/298
  • 32e2z7s577.pages.dev/233
  • 32e2z7s577.pages.dev/151
  • 32e2z7s577.pages.dev/424
  • 32e2z7s577.pages.dev/229
  • 32e2z7s577.pages.dev/394
  • 32e2z7s577.pages.dev/78
  • 32e2z7s577.pages.dev/337
  • kekuasaan eksaminatif dalam sistem pemerintah indonesia dijalankan oleh